pengantar kearsipan

Secara etimologi, archief (Belanda)-arcihive (Inggris)-Arche(Yunani)=permulaan.
berkembang menjadi "ta archia"=catatan. Ta archia berkembang menjadi "archeon" =gedung pemerintahan.
Arsip juga berarti file (simpanan)=wadah, tempat map, ordner, kotak, almari, kabinet dll.
arsip juga merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi dan komunikasi (UU 43 th 2009, pasal 1 ayat 2)
perbedaan file dan record:
1. file merupakan wadah, tempat, map, ordner, kotak, almari, kabinet yang digunakan untuk menyimpan bahan arsip
2. records adalah setiap apa yang disimpan. setiap bahan yang tertulis dan dipergunakan sebagai alat bukti pertanggung jawaban peristiwa atau kejadian.



ketentuan-ketentuan pokok kearsipan
naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga negara dan badan pemerintahan dalam bentuk corak apapun, baik daam keadaan tunggal atau kelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
naskah naskah yang dibuat dan diterima oleh badan badan swasta atau perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.



Nilai Arsip
1. value for administrative use (nilai-nilai kegunaan administrasi)
2. value for legal use (nilai-nilai kegunaan hukum)
3. values for fiscal use (nilai-nilai untuk kegunaan keuangan)
4. values for politicy use (nilai-nilai untuk pembuatan kebijaksanaan)
5. values for operating use (nilai-nilai untuk pelaksanaan kegiatan)
6.values for historical use (nilai-nilai untuk kegunaan sejarah)
7. values for research (nilai-nilai untuk penelitian)



Karakteristik - Syarat Arsip
1. Autentik. tidak dapat dimanipulasi
2. Andal, dapat dipercaya
3. Bulat, utuh
4. Siap pakai, dapat digunakan


5. Akurat, memadai dan Lengkap.

Komentar